Selama ini kita harus datang pagi-pagi ke Kantor Imigrasi demi mendapat antrean pembuatan paspor. Tapi semenjak ada aplikasi ini hal tersebut tidak terjadi lagi.
Nama aplikasi tersebut Antrian Paspor. Pembuatnya adalah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Jadi dengan aplikasi ini kita dapat mengambil antrean secara online. Sehingga dapat menghemat waktu dan lebih memudahkan. Lantas bagaimana menggunakannya?
Terlebih dulu kita harus mendownload aplikasi Antrian Paspor. Sayangnya saat ini baru tersedia di Play Store. Semoga saja segera dihadirkan di platform iOS.
Setelah terinstal, jalankan aplikasi Antrian Paspor. Kita akan disambut halaman muka yang mirip tampilan cover buku paspor.
Ada sejumlah tombol di sana. Tekan tombol Persyaratan atau Panduan dan Cara Pemakaian untuk mengetahui lebih detail soal aplikasi tersebut serta proses pembuatan paspor.
Foto: detikINET/Adi Fida Rahman
|
Untuk mengambil antrean, kita pilih tombol Masuk. Seketika kita akan masuk ke layar Login. Bagi kamu yang belum registrasi, pilih Daftar, lalu ikuti langkah berikut:
1. Isikan username dan password yang diinginkan.
2. Masukkan nomor induk keluarga (NIK), nomor telepon, email dan alamat.
3. Jika sudah terisi semua, tekan Daftar.
Bila sukses, kita akan dihantar kembali ke layar login. Masukan username dan password yang sudah dibuat sebelumnya. Selanjutnya lakukan tahapan berikut ini:
Foto: detikINET/Adi Fida Rahman
|
1. Pilih kantor imigrasi. Saat ini hanya tersedia tiga pilihan, semuanya berada di area Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
2. Setelah memilih kantor imigrasi, selanjutnya mengisi Form Permohonan
- Isi tanggal kedatangan. Kita dapat memilih tanggal sehari setelah pendaftaran.
- Pilih opsi waktu yang tersedia. Ketika sudah dipilih, aplikasi ini akan memperlihatkan kuota tersisa. Bila 0, artinya kita harus memilih opsi waktu atau hari lainnya.
- Masukan email
- Masukan jumlah pemohon dengan men-scroll angka.
- Pada bagian Data Pemohon, kita diminta untuk memasukkan sejumlah informasi pemohon. Bila jumlah pemohon lebih dari satu, kita harus memasukkan datanya satu per satu. Adapun caranya tekan Masukan Data Pemohon 1, lalu masukan nama, NIK dan keterangan status hubungan. Setelahnya tekan Simpan.
- Setelah data terisi semua, tekan Lanjut. Akan muncul pop-up yang menanyakan apakah setuju membuat permohonanan di tanggal yang telah dipilih. Pilih Setuju.
- Seketika kita akan mendapat data antrean. Tekan selesai.
Data antrean itu dapat dilihat pada bagian Jadwal di layar utama. Posisinya ada di bagian paling bawah. Tekan pada jadwal tersebut, akan muncul barcode untuk ditunjukan ke petugas.
Selanjutnya kamu tinggal datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan sesuai dengan hari dan jam yang telah dipilih. Setibanya di sana, tunjukan barcode ke petugas bagian pengambilan nomor antrian untuk dicetakkan nomor urut panggilan.
Tunggu hingga nomor urut kita dipanggil, lalu serahkan semua berkas yang disyaratkan diikuti melakukan pembayaran. Selesai, kita tinggal menunggu hingga pembuatan paspor rampung.
Untuk memantau proses pembuatan paspor, kita dapat mengecek melalui WhatsApp ke Kantor Imigrasi. Cukup ketik nomor permohonan paspor, lalu kirim ke nomor 081381710123.
Pengalaman detikINET, proses pembuatan paspor hanya membutuhkan waktu 15 menit saja. Datang tepat pukul 08.00 WIB, semua proses selesai pada pukul 08.15 WIB.
Semoga saja Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memperluas penerapan aplikasi Antrian Paspor di seluruh Indonesia. Sehingga masyarakat kian dimudahkan membuat paspor tanpa perlu datang pagi-pagi untuk berebut nomor antrean.