Subscribe:Posts Comments
Share |

You Are Here: Home » Tips And Trick, Uncategorized » Cara Penghematan BBM Super Hemat

Awal Mei 2006 diwarnai kecemasan di dalam negri dan luar negri. May Day diperingati di Jakarta oleh puluhan ribu para buruh dan pekerja dengan melakukan aksi demonstrasi menolak revisi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di luar negri, Iran dengan tegas menolak resolusi PBB yang diperkirakan akan diputuskan dalam bulan Mei 2006 untuk menekan Iran agar menghentikan pengayaan uranium.

Bila masalah aksi demonstrasi ini ditangkal dengan penetapan status Jakarta siaga satu, harga minyak dunia dunia yang sudah mencapai 70 dollar per barel akibat krisis nuklir Iran, disikapi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dengan usulan pembatasan pemakaian BBM kendaraan pribadi, kendaraan dinas pemerintah maupun kendaraan pejabat. Usulan pembatasan pemakaian BBM ini mengemuka karena Pemerintah menyatakan tidak akan menaikkan harga BBM bersubsidi dalam negri tapi di lain pihak juga enggan menambah budget subsidi BBM yang diperkirakan membutuhkan tambahan dana kira-kira 20 triliun rupiah akibat 32% kebutuhan minyak bersubsidi dalam negri berasal dari impor minyak yang harganya sudah melambung tinggi.

Ada yang meragukan efektifitas undang-undang (UU) atau peraturan pemerintah pengganti UU (perpu) pembatasan pemakaian BBM tersebut, ada pula yang menyatakan pembatasan BBM tak realistis. Bahkan pemerintah dituduh memindahkan beban kepada masyarakat padahal kesalahannya ada pada pemerintah.

Tujuan pembatasan BBM adalah memaksa masyarakat untuk melakukan penghematan BBM. Dengan adanya penghematan BBM ini, diharapkan beban subsidi BBM menjadi berkurang sehingga budget subsidi BBM sebesar 54,3 triliun rupiah pada APBN 2006 tidak perlu direvisi/ditambah.

Pembatasan BBM menjadi realistis apabila didukung oleh sikap proaktif masyarakat atau adanya Undang-Undang Penghematan BBM yang memaksa mereka untuk melakukannya. Undang-Undang Penghematan BBM bukan merupakan hal yang baru di dunia, melainkan sudah dilakukan oleh Korea Selatan. Jadi marilah kita fokus pada upaya penyusunan isi dari Undang-Undang Penghematan BBM sebelum memvonis bahwa pembatasan BBM tak realistis.

Seperti telah kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah membatalkan kenaikan TDL pada awal tahun. Tentunya keputusan ini kita sambut gembira tetapi di balik itu muncul pertanyaan mendasar yaitu apakah masyarakat melakukan penghematan listrik bila tarifnya tetap sama? Apakah masyarakat kita melaksanakan himbauan Presiden SBY untuk melakukan penghematan listrik?

Sebenarnya PLN bisa mengandalkan teknologi informasi dalam membantu Pemerintah untuk memastikan masyarakat menghemat listrik. PLN bisa memaksa pelanggan PLN untuk melakukan penghematan listrik dengan cara mengenakan tarif premium pada KWH yang digunakan di atas batas tertentu. Sebagai contoh: Apabila pada pemakaian listrik bulan April 2005 sebesar 100 KWH, maka sang pelanggan di-target melakukan penghematan 10% pada April 2006 yaitu menjadi 90 KWH. Apabila pemakaian listrik April 2006 melebihi batas 90 KWH tersebut, maka kelebihannya dikenakan tarif premium. Perhitungan di atas memberikan dua pilihan bagi pelanggan PLN, pilihan pertama adalah melakukan penghematan listrik agar tidak terkena tarif premium atau mengembalikan subsidi listrik yang dinikmatinya dengan cara membayar tagihan listrik dengan tarif premium. Teknologi informasi memungkinkan hal ini untuk diterapkan.

Pembatasan BBM bisa menjadi efektif apabila jumlah kendaraan pribadi yang turun ke jalan dikurangi. Ada beberapa cara untuk memaksa para pengendara kendaaraan pribadi mengurangi penggunaan kendaraannya. Cara pertama adalah dengan menaikkan tarif jalan tol dua kali lipat bagi kendaraan pribadi pada jam-jam berangkat kantor. Dengan cara ini, sang pengendara diberi dua pilihan. Pilihan pertama adalah mengurangi pemakaian kendaraannya dengan cara nebeng mobil lain (carpooling) bila merasa tidak nyaman menggunakan angkutan umum. Dua mobil menjadi satu mobil, hemat BBM 50%. Ongkos tol pun relatif tetap sama karena ditanggung berdua. Pilihan kedua adalah tetap mengendarai kendaraan sendirian dengan membayar ongkos tol yang mahal tersebut. Anggap saja mengembalikan subsidi BBM.

Cara kedua adalah menaikkan tarif parkir di gedung-gedung perkantoran menjadi dua kali lipat. Bagi yang melakukan carpooling, tentunya tidak menjadi masalah karena sebenarnya tarifnya relatif tetap sama karena ditanggung berdua. Bagi yang tetap tidak peduli, ikut berjasa karena mengembalikan subsidi BBM yang diterimanya dalam bentuk tarif parkir premium. Konsep ini sudah dipraktekkan di London, Inggris.

Selain itu pemerintah juga perlu menyediakan infrastruktur berupa Terminal Nebeng. Terminal Nebeng ini merupakan tempat pertemuan bagi para pengendara mobil untuk melakukan carpooling. Konsepnya adalah sebagian para pengendara memarkir kendaraannya di terminal nebeng kemudian melanjutkan perjalanannya dengan nebeng mobil pengendara lainnya. Kunci keberhasilan dari terminal nebeng ini adalah ongkos parkir yang murah. Lalu siapa yang bisa menyediakan tempat tersebut dengan ongkos parkir murah? Pusat perbelanjaan bisa menyediakan lahan parkir tersebut dengan syarat pemilik mobil memberikan komitmen untuk belanja sampai dengan batas nilai tertentu untuk mendapatkan fasilitas parkir murah ini. Sang pemilik mobil praktis hanya memindahkan tempat belanjanya saja tanpa ada biaya tambahan. Lokasi ideal terminal nebeng ini adalah lokasi-lokasi sebelum pintu tol seperti Karang Tengah, Pondok Gede Timur dan TMII untuk Jabodetabek. Konsep Terminal Nebeng ini sudah diterapkan di Indianapolis, AS.

Penghematan BBM menjadi realistis apabila Undang-Undang Penghematan BBM memberikan pilihan-pilihan bagi masyarakat. Biarkan masyarakat memilih apakah mereka bersedia melakukan penghematan atau mengembalikan subsidi BBM yang mereka nikmati demi meneruskan gaya hidup mereka.

© 2007 Bilcyber.com · Subscribe:PostsComments · Designed by Billy Wirawan ·